METROPOLISHUKUMINDONESIATV,JAKARTA — Pemerintah dan lembaga penegak hukum memperkuat langkah strategis menghadapi evaluasi mendalam Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) tahun 2029–2030. Lewat peluncuran Penilaian Risiko Nasional (NRA) 2026 oleh PPATK, penekanan bukan lagi sekadar pemenuhan regulasi, melainkan efektivitas nyata dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan tuntas jika hanya memidana pelaku. Hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau disamarkan melalui berbagai instrumen keuangan harus dilacak, dibekukan, dan dipulihkan kembali ke negara.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup pada pembuktian tindak pidana dan pemidanaan pelaku, tapi menelusuri aliran hasil kejahatan, mengungkap penyamaran aset, serta memastikan aset hasil korupsi kembali ke negara,” ujar Fitroh di Jakarta, Kamis (27/8).
Penilaian Risiko Nasional 2026 menjadi instrumen penting untuk memetakan ancaman, kerentanan, dan dampak TPPU secara akurat. Hasilnya menjadi dasar penyusunan kebijakan mitigasi yang terukur — memastikan sumber daya nasional difokuskan pada risiko paling signifikan, sesuai pendekatan berbasis risiko yang menjadi inti standar FATF.
Persiapan MER FATF 2029–2030: Bukan Sekadar Regulasi
Berdasarkan kalender FATF, Indonesia akan menjalani penilaian langsung (on-site assessment) sekitar November 2029, dengan pembahasan pleno pada Juni 2030. MER tidak hanya mengukur kesesuaian undang-undang, melainkan efektivitas penerapan dan dampak nyata di lapangan.
Fitroh mengingatkan persiapan harus dimulai sejak dini dan tidak boleh berorientasi administratif semata. Yang lebih dibutuhkan adalah membangun rekam jejak kinerja: meningkatkan kualitas penanganan perkara, mengungkap aliran dana, mempercepat perampasan dan pemulihan aset, serta memperkuat koordinasi antarlembaga.
Pada evaluasi MER 2023, FATF mencatat sumber risiko pencucian uang di Indonesia terutama berasal dari tindak pidana domestik — korupsi, narkotika, kejahatan perpajakan, dan kejahatan kehutanan.
Risiko Meningkat: Kejahatan Ekonomi & Aset Kripto
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan penilaian risiko ini menjadi fondasi reformasi hukum dan birokrasi nasional. Kemampuan mengenali dan menutup celah sebelum menjadi ancaman nyata adalah cerminan kekuatan suatu negara.
Data menunjukkan risiko terus berkembang: sepanjang 2025, dari 373 produk intelijen yang dianalisis, nilai transaksi mencapai Rp 180,87 triliun. Di antaranya, transaksi senilai Rp 22,53 triliun dikonversi menjadi aset kripto dan terindikasi terkait penipuan digital serta kejahatan siber — tantangan baru yang pengawasannya terus diperkuat.
Integritas Data Kunci Utama Keberhasilan
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa pada sejumlah indikator penilaian sebelumnya, tingkat kepatuhan Indonesia masih berada di tingkat rendah — mulai dari data tidak tersedia, tidak patuh, hingga sebagian patuh. Perbaikan membutuhkan kerja sama seluruh kementerian dan lembaga.
“Capaian kepatuhan Indonesia tidak cukup dibangun melalui pemenuhan administratif, melainkan ditopang data yang valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hindari fabrikasi data yang justru melemahkan kredibilitas Indonesia,” tegas Ivan.
Keberhasilan menghadapi MER FATF 2029–2030 bukan hanya soal mempertahankan keanggotaan, melainkan membuktikan kepada dunia: sistem keuangan Indonesia bersih, transparan, dan tangguh terhadap aliran dana kejahatan. Kuncinya — data jujur, langkah nyata, dan kerja sama seluruh pihak.(*)








