Beranda / Hukum Kriminal / Tim Kuasa Hukum Ir. Ilyas Harmi Koordinasi ke Polda Sumsel, Harapkan Penyidikan Berjalan Profesional dan Transparan

Tim Kuasa Hukum Ir. Ilyas Harmi Koordinasi ke Polda Sumsel, Harapkan Penyidikan Berjalan Profesional dan Transparan

METROPOLIS HUKUM INDONESIA TV, PALEMBANG – Tim kuasa hukum Ir. Ilyas Harmi melaksanakan pertemuan koordinasi dengan penyidik Unit II Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, guna memantau perkembangan penanganan perkara yang melibatkan Siti Fatimah dan sejumlah pihak lain, Jumat (3/7/2026).

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Dari hasil pertemuan, penyidik memastikan proses penanganan terus berjalan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Namun, terdapat kendala yang menghambat kelancaran pemeriksaan: sejumlah pihak yang telah dipanggil, termasuk Siti Fatimah dan beberapa saksi, belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.
“Surat panggilan sudah disampaikan kepada semua pihak terkait. Namun hingga saat ini masih ada saksi yang belum hadir, sehingga hal ini menjadi penghambat utama proses penyelidikan,” ungkap Muslim, SH, selaku kuasa hukum Ir. Ilyas Harmi seusai pertemuan.
Dalam perkara ini, selain dugaan tindak pidana perusakan, tim hukum menyoroti aspek legalitas dokumen yang dinilai sangat krusial dan perlu didalami secara menyeluruh. “Kami meminta penyidik tidak hanya berfokus pada satu sisi saja, melainkan menelusuri keabsahan dokumen secara komprehensif agar perkara ini segera menemukan titik terang,” tegas Muslim.
Hal senada disampaikan oleh anggota tim lainnya, Dr. Sudarna, SH., MH. Ia menyoroti hal yang cukup mencurigakan: hingga kini penyidik belum meminta keterangan kepada pihak yang tercatat sebagai pemilik Surat Pengakuan Hak (SPH) yang menjadi objek sengketa. Padahal, tim hukum telah melakukan penelusuran mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga Dinas Kependudukan, namun tidak menemukan data identitas yang jelas atas nama pemilik SPH tersebut.
“Kami berharap penyidik menelusuri identitas pihak ini secara lebih mendalam. Ketidakjelasan data ini menjadi hal penting yang harus diungkap untuk mengungkap kebenaran seutuhnya,” tambah Sudarna.
Tim kuasa hukum menegaskan tetap menghormati sepenuhnya kewenangan dan langkah yang diambil penyidik. Meski demikian, pihaknya berharap seluruh proses hukum berlangsung secara profesional, independen, objektif, transparan, dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diperlukan demi mewujudkan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari tim kuasa hukum Ir. Ilyas Harmi. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima konfirmasi maupun tanggapan resmi dari penyidik Polda Sumatera Selatan, Siti Fatimah, maupun pihak lain yang disebutkan dalam berita. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi.(VIE/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *