METROPOLISHUKUMINDONESIATV, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi besar-besaran yang melibatkan jajaran pejabat tinggi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (4/6/2026), KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang berlangsung selama kurun waktu 2022 hingga 2026.
Jaringan oknum yang dibongkar ini sangat besar dan melibatkan nama-nama strategis di lingkungan kementerian. Di antara para tersangka terdapat SK yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026 dan pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024. Selain itu, turut tersangkut SMG selaku Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi (2024–2025), JS selaku Direktur Izin Tinggal, dua Kepala Subdirektorat yakni BGS dan TBS, serta RAA yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Jaringan ini juga melibatkan JSP selaku Ketua Tim Alih Status ITAS dan GST sebagai staf di Subdirektorat Izin Tinggal. Menyusul penetapan tersangka, KPK langsung menahan seluruh pihak yang terlibat selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 4 hingga 23 Juni 2026. Penempatan tahanan pun dibedakan berdasarkan peran dan jabatan. Tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, tersangka RAA, JSP, dan GST menjalani masa tahanan di Rutan Cabang ACLC KPK.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penanganan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada tahun 2025 lalu. Penyelidikan diperdalam setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ketidaksesuaian data mencurigakan pada laporan transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas. Dari sanalah benang merah jaringan korupsi ini mulai terurai.
Berdasarkan penyelidikan, modus operandi yang diterapkan sangat terstruktur dan berjenjang. SK diduga berperan sebagai aktor utama yang melakukan pemerasan melalui perantara JS. SK meminta “jatah” hasil pungutan dari setiap pengurusan izin tinggal warga asing. Perintah tersebut kemudian diteruskan JS kepada bawahannya, BGS dan TBS, untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi kepada para pemohon. Akibatnya, setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses memiliki “harga patokan” yang harus dibayar.
Praktik kotor ini berjalan selama empat tahun dan menghasilkan keuntungan luar biasa. Uang hasil pungutan dikumpulkan melalui rekening penampung atau rekening nominee yang dikuasai para oknum. KPK memperkirakan nilai kerugian yang terjadi atau keuntungan yang diterima pelaku mencapai sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar.
Pembagian uang tersebut dilakukan secara rutin setiap hari Jumat dengan menggunakan sistem kode-kode rahasia agar tidak mudah terlacak. Istilah seperti “malaikat” dipakai untuk menyebut aliran dana yang ditujukan bagi para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen maupun Kementerian Imipas. Sementara itu, kode lain yang diambil dari istilah personel grup musik — seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer — digunakan sebagai sandi untuk menandai aliran uang ke pihak-pihak tertentu sesuai porsi dan peran masing-masing.
Dalam penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai total mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit kendaraan roda empat, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo uang tunai di berbagai rekening bank, mata uang asing, hingga aset dalam bentuk akun mata uang kripto.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara ini belum selesai. Ke depannya, penyidik akan terus mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menelusuri modus-modus lain yang mungkin diterapkan jaringan ini. Selain itu, kasus ini menjadi dasar bagi KPK untuk mendorong penguatan integrasi sistem pengawasan dan pelayanan antar-kementerian, mengingat alur masuk dan aktivitas WNA di Indonesia sangat berkaitan erat antara sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan.(Red)
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo (0813-2802-0508)








