Beranda / Nasional / 28% Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, KPK: Jangan Jadikan Kecurangan Sebagai Fondasi Pendidikan

28% Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, KPK: Jangan Jadikan Kecurangan Sebagai Fondasi Pendidikan

METROPOLISHUKUMINDONESIATV,JAKARTA – Bagi banyak orang tua, masa penerimaan murid baru menjadi momen penuh harapan sekaligus kecemasan. Mereka ingin anaknya memperoleh akses pendidikan terbaik melalui proses yang adil dan jujur. Namun, di tengah persaingan yang ketat, masih terdapat ruang bias yang dapat mengaburkan integritas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar sekolah dan ruang kelas tidak menjadi tempat pertama bagi anak untuk menyaksikan bahwa uang, kedekatan, atau “titipan” dapat membuka jalan menuju keberhasilan melalui kecurangan.

Hal ini sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan:

28% praktik pungutan liar masih terjadi dalam proses penerimaan murid baru

10% responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menjelaskan temuan ini menjadi dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi. Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” ujar Dian di Jakarta (5/6).

Masalah Lebih Luas

Tantangan integritas tidak berhenti di proses penerimaan:

30% tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah

65% orang tua kerap memberikan “hadiah atau bingkisan” kepada guru saat hari raya atau kenaikan kelas

Menurut Dian, praktik ini bisa berkembang menjadi konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, bahkan tindak pidana jika tidak dikelola dengan baik.

Ajakan KPK

KPK mengajak pemerintah daerah, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat bersama-sama menjaga integritas SPMB. Apresiasi kepada tenaga pendidik tidak harus berupa materi — ucapan terima kasih, dukungan program sekolah, dan partisipasi meningkatkan kualitas pendidikan adalah bentuk penghargaan yang lebih aman dan bermakna.

“Pendidikan tidak hanya mencetak generasi cerdas, tapi juga berkarakter. Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan didapat lewat koneksi atau uang, bukan usaha yang adil,” tegas Kepala Satgas Pendidikan KPK, Anis Wijayanti.

KPK menegaskan: pendidikan yang berintegritas tidak hanya diajarkan di kelas, tapi dimulai dari keteladanan dan kejujuran sejak proses penerimaan murid baru.(*)

Humas KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *