Beranda / Hukum Kriminal / Kepala KUPP Sungai Lumpur Ditangkap Tangan, Diduga Raup Rp200 Juta Per Minggu dari Pungutan Liar

Kepala KUPP Sungai Lumpur Ditangkap Tangan, Diduga Raup Rp200 Juta Per Minggu dari Pungutan Liar

METROPOLISHUKUMINDONESIATV,PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menegakkan hukum dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat publik yang diduga melakukan praktik pungutan liar dan pemerasan di lingkungan pelayanan kepelabuhanan. Sasaran operasi kali ini adalah Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, yang berkedudukan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), beserta empat orang stafnya.
Aksi pengamanan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tersebut berlangsung pada Kamis (4/6/2026). Dari lima orang yang diamankan, pejabat KUPP yang berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka utama atas dugaan tindak pidana pemerasan terkait penerbitan izin pelayaran kapal.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen instansinya dalam memberantas korupsi dan penyimpangan pelayanan publik.

“Operasi Tangkap Tangan ini dilakukan terhadap Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI beserta bawahannya. Kami terus memastikan setiap layanan berjalan sesuai aturan, tanpa ada pungutan di luar ketentuan,” ujar Ketut Sumedana.

Selain IM, penyidik juga mengamankan empat staf yang berinisial N, HA, AP, dan KW untuk dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Kejati Sumsel. Tak berhenti pada pengamanan orang, tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi kediaman tersangka di kawasan Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti yang mencengangkan.
Di antara barang bukti yang disita adalah uang tunai sebesar Rp143,2 juta, lima keping kartu ATM atas nama tersangka, sejumlah dokumen resmi dan buku catatan keuangan, tujuh unit telepon genggam, serta satu unit komputer tablet. Di hadapan penyidik, IM mengakui bahwa uang tunai yang ditemukan merupakan hasil pengumpulan setoran dari berbagai perusahaan yang mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di kantornya.
Penyelidikan semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungutan liar yang telah berlangsung lama dan terstruktur. Salah satu pihak yang diperiksa adalah Direktur PT Rizkia Andalas Nusantara, berinisial MS. Dari keterangannya, terungkap bahwa perusahaannya rutin mengurus dokumen pelayaran di KUPP Sungai Lumpur dan dipaksa memberikan uang “pelicin” sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulannya agar urusannya lancar.
Praktik ini ternyata tidak hanya menimpa satu perusahaan. Penyidik menduga seluruh agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, hingga pengelola terminal jetty yang beroperasi di wilayah OKI menjadi sasaran. Setiap bulannya, diperkirakan ada sekitar 20 unit kapal tugboat dan ponton yang wajib mengurus dokumen di kantor tersebut, dan semuanya dikenai biaya tambahan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang resmi.
IM sendiri baru menjabat sebagai Kepala KUPP Sungai Lumpur sejak Oktober 2024. Namun, dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, dugaan kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Berdasarkan data sementara yang dihimpun penyidik, nilai setoran harian yang diterima tersangka diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni antara Rp100 juta hingga Rp200 juta setiap minggunya.
Modus operandi yang diterapkan sangat merugikan dunia usaha. Pejabat dan stafnya diduga meminta sejumlah uang tambahan dengan ancaman menahan atau mempersulit proses administrasi. Jika permintaan tidak dipenuhi, pengurusan dokumen akan diperlambat, dipersulit, atau bahkan ditolak begitu saja tanpa alasan yang jelas.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami perkara ini. Fokus penyelidikan diarahkan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain yang terlibat, serta mengungkap seberapa lama praktik kotor ini sebenarnya telah berlangsung. Sebanyak 15 perusahaan jasa pelayaran lainnya juga direncanakan akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang terjadi. Kasus ini menjadi perhatian serius kami sebagai upaya pemberantasan praktik korupsi dan pungutan liar dalam pelayanan publik, khususnya di sektor transportasi dan kepelabuhanan,” tegas Ketut Sumedana.(vin/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *