METROPOLISHUKUMINDONESIATV,JAKARTA– Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua pejabat tinggi lainnya, yakni Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi berupa penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah proyek pengadaan barang. Barang yang digelembungkan nilainya mencakup berbagai jenis kebutuhan, mulai dari motor listrik, sepatu, perangkat tablet, hingga televisi.
Keterangan ini diungkapkan secara resmi oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Syarief menjelaskan, salah satu proyek dengan nilai terbesar yang bermasalah adalah pengadaan motor listrik. Dalam proyek ini, pihaknya menemukan indikasi kuat adanya rekayasa harga.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” ungkap Syarief.
Selain kendaraan bermotor listrik, dugaan penggelembungan anggaran juga ditemukan pada pengadaan perlengkapan lainnya. Salah satunya adalah pengadaan sepatu dalam jumlah besar yang ternyata tidak memenuhi standar maupun ketentuan yang berlaku.
“Ada pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya praktik mark up harga,” tegasnya.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan kejanggalan pada pengadaan barang elektronik, yaitu perangkat tablet dan televisi. Untuk pengadaan tablet, tercatat lebih dari 31 ribu unit yang dibeli dengan harga yang sudah digelembungkan. Sementara itu, pengadaan televisi senilai Rp 75 miliar untuk 5.400 unit juga terindikasi sama, yakni dibeli di atas harga wajar dan tidak sesuai ketentuan.
“Pengadaan televisi senilai Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” tambah Syarief.
Menurut hasil penyelidikan tim Jampidsus, perbuatan para tersangka tersebut terbukti telah menimbulkan kerugian yang besar bagi keuangan negara. Modus operandi yang digunakan adalah dengan melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Akibat campur tangan tersebut, barang-barang yang dibeli ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan riil maupun spesifikasi yang seharusnya diperlukan di lapangan.
“Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga melakukan proses pengadaan barang secara melawan hukum dengan cara mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga pengadaan barang dan jasa itu tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan,” jelas Syarief.
Atas perbuatannya, ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Guna kelancaran proses penyidikan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Kejaksaan Agung telah menetapkan masa penahanan selama 20 hari ke depan bagi ketiga tersangka. (*)








