Beranda / Daerah / Perkuat Sistem Pelaporan, KPK dan Pemprov Sumsel Pererat Kolaborasi Berantas Korupsi

Perkuat Sistem Pelaporan, KPK dan Pemprov Sumsel Pererat Kolaborasi Berantas Korupsi

METROPOLISHUKUMINDONESIATV, PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Auditorium Graha Bina Praja, Palembang, pada Kamis (4/6/2026).

Langkah strategis ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Regulasi tersebut menempatkan penguatan sistem pengaduan masyarakat dan perlindungan bagi pelapor atau whistleblower sebagai instrumen utama dan penentu keberhasilan dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi sejak dini.
Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, menjelaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar memperbanyak saluran pelaporan, melainkan mengubah cara pandang terhadap fungsi sistem pengaduan itu sendiri. Menurutnya, whistleblowing system yang dibangun dengan baik berfungsi sebagai alat deteksi dini yang krusial bagi pimpinan instansi untuk mengidentifikasi risiko, merespons potensi pelanggaran, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan.
“Sistem ini membantu pimpinan mendeteksi risiko, merespons potensi pelanggaran secara dini, serta membangun kepercayaan pegawai dan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Eko Marjono saat memberikan sambutan.
Kemitraan antara KPK dan Pemprov Sumsel sejatinya telah berjalan sejak tahun 2020. Selama lebih dari enam tahun berjalan, berbagai upaya penguatan sistem dan koordinasi penanganan laporan telah dilakukan secara berkelanjutan. Kendati demikian, KPK menilai masih ada ruang perbaikan yang harus diisi, terutama dalam hal memperluas kampanye budaya antikorupsi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta meningkatkan kualitas kolaborasi dalam menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. Selain itu, dukungan penuh dari kepemimpinan daerah periode 2025–2030 dinilai sebagai kunci agar program ini terus berjalan efektif dan berkelanjutan.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah yang dipimpinnya memberikan dukungan penuh terhadap seluruh program pencegahan korupsi. Ia mengingatkan seluruh jajaran birokrasi untuk tidak bersikap pasif, melainkan harus proaktif mengikuti perkembangan regulasi dan kebijakan terkini. Menurutnya, keterbukaan dan transparansi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mutlak dalam pelayanan publik masa kini.
“Pencegahan korupsi harus terus dijalankan. Kita perlu aktif memperbarui regulasi dan mencari informasi, jangan hanya menunggu. Saat ini, transparansi sudah menjadi kebutuhan utama,” ujar Herman Deru dengan tegas.
Terkait penerapan sistem perlindungan pelapor, Gubernur Herman Deru menyambut baik keberadaan kebijakan tersebut. Namun, ia mengingatkan pentingnya prinsip keadilan dan objektivitas dalam penerapannya. Mekanisme harus disusun sedemikian rupa agar tidak disalahgunakan untuk menjatuhkan pihak lain, serta menjamin perlindungan juga bagi pihak yang terlapor dan terbukti tidak bersalah.
Fokus utama kerja sama ini juga diarahkan untuk memperketat pengawasan pada sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi, yaitu pengadaan barang dan jasa pemerintah. Data yang dirilis KPK menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2020 hingga 2026, terdapat lebih dari 1.000 pengaduan yang berasal dari wilayah Sumatera Selatan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 20 persen atau seperlima laporan berkaitan dengan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Melalui penguatan sistem ini, KPK menaruh harapan besar agar tingkat keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran semakin meningkat, hak-hak pelapor terlindungi dengan baik, dan setiap laporan yang masuk mendapatkan penanganan yang tuntas dan akuntabel. Pada akhirnya, kerja sama ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan Sumatera Selatan yang bersih, bebas korupsi, dan dipercaya oleh masyarakat luas. (Red)

Humas KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *