METROPOLISHUKUMINDONESIATV,
PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menindak tegas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Kali ini, penyidik menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sumsel berinisial AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan penerimaan uang komitmen atau fee proyek.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, pada Rabu, 3 Juni 2026. Menurut keterangan Ketut, kedua tersangka diduga menerima janji dan pembayaran sebesar sekitar Rp1 miliar dari pihak swasta. Dana tersebut berkaitan dengan paket pekerjaan proyek senilai Rp10 miliar yang dijanjikan akan dikerjakan pada tahun anggaran 2024.
“Kami telah mengamankan dan menangkap dua orang terkait dugaan pemerasan atau gratifikasi fee proyek di Kabupaten PALI. Salah satunya merupakan kepala daerah yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati PALI, yakni IT, dan satu lagi adalah AK selaku ASN,” tegas Ketut Sumedana.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang berlangsung selama kurang lebih satu bulan, penyidik menemukan fakta bahwa uang tersebut diserahkan secara bertahap, sebagian secara tunai dan sebagian lagi melalui transfer rekening bank. Penyelidikan semakin berkembang saat tim Kejati mendapatkan informasi adanya upaya pengembalian uang dari pihak penerima kepada pihak swasta selaku pemberi dana.
Menyadari adanya gerakan tersebut, tim penyidik bergerak cepat dan menyusun strategi pengamanan. Penangkapan dilakukan tepat saat proses pengembalian dana berlangsung.
“Saat proses pengembalian uang itulah tim melakukan tindakan pengamanan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelas Ketut.
Dalam operasi penangkapan yang berlangsung serentak, IT diamankan tim penyidik saat berada di wilayah Bali, sedangkan AK berhasil diamankan di Palembang. Tak hanya berhenti pada penangkapan, tim juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI. Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita, antara lain barang-barang elektronik dan dokumen-dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana proyek tersebut.
“Kami menemukan beberapa barang elektronik dan dokumen yang relevan dengan penyidikan dan langsung diamankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga turut mengamankan uang tunai sebesar Rp436 juta. Jumlah ini diduga merupakan bagian dari total dana yang sebelumnya dikembalikan kepada pihak swasta. Jika dijumlahkan, uang yang terungkap dan diamankan dalam kasus ini mencapai Rp872,5 juta, atau setara dengan 87,25 persen dari nilai janji fee proyek yang ditetapkan sebesar Rp1 miliar.
Penyidik hingga kini masih terus mendalami aliran dana tersebut, termasuk menelusuri transaksi dan memeriksa seluruh rekening bank yang diduga terlibat dalam perputaran uang tersebut.
Atas perbuatannya yang diduga melanggar hukum, IT dan AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dikenakan penahanan.
“Hari ini dilakukan penetapan tersangka terhadap IT dan AK. Selanjutnya keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Palembang guna kepentingan penyidikan,” tegas Ketut Sumedana.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah yang masih aktif menjabat. Kejati Sumsel menegaskan tidak akan berhenti di sini dan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik gratifikasi proyek tersebut. Kejaksaan berkomitmen untuk memberantas korupsi di Sumsel tanpa pandang bulu. (*)








